Singkil, Acehglobal – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) memberikan penghargaan kepada Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil, Azmi, atas dukungannya terhadap pembangunan kebun Plasma dan kemitraan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua YARA, Safaruddin SH MH, kepada Pj Bupati Singkil di ruang kerjanya, Senin (10/6/2024).
Turut mendampingi dalam penyerahan penghargaan tersebut Kepala Perwakilan YARA Singkil, Kaya Alim, Perwakilan YARA Subulussalam, Edi Saputra Bako, dan YARA Perwakilan Banda Aceh, Yuni Eko Hariatna (Haji Embong).
YARA mengapresiasi langkah Pj Bupati Singkil menunjuk Koperasi Produsen Pembangunan Rakyat Aceh (KPPRA) sebagai mitra pembangunan plasma perusahaan Hak Guna Usaha (HGU) di Aceh Singkil.
“Langkah ini dinilai sebagai upaya Pemkab untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengeliminasi angka kemiskinan dan pengangguran, serta menjadi terobosan yang perlu diapresiasi,” kata Safaruddin.
Safaruddin menambahkan bahwa langkah ini dapat menjadi referensi bagi pemerintah daerah lain di Aceh untuk mendukung pembangunan plasma sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Perwakilan YARA Singkil, Kaya Alim, menjelaskan bahwa dari hasil investigasi YARA, terdapat 52.820 hektar luas HGU perkebunan Sawit di Aceh Singkil.
Kewajiban membangun plasma adalah 20 persen dari total HGU, yaitu seluas total 10.564 hektar. Dan jika di ambil 20 persen dari total itu, maka akan terbantu 5.312 KK di Aceh Singkil, apabila setiap KK menerima 2 hektar lahan.