Bireuen, Acehglobal — Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Bireuen dan Pidie Jaya, Muhammad Zubir, SH, MH, CPCLE, CPM, CPArb menyatakan bahwa Bupati dapat memberhentikan Kepala Desa yang tidak taat aturan perundang-undangan dan turunannya.
Hal ini, kata Zubir, tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 140/4049/SJ Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pada angka 1 menyatakan bahwa
Ketentuan Pasal 26 ayat (4) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa Kepala Desa berkewajiban menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan,” kata Zubir dalam keterangannya, Kamis (6/6/2024).
Kemudian, Lanjut Zubir, Ketentuan Pasal 29 huruf c menyatakan bahwa Kepala Desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya.
Selanjutnya, tambah Zubir, ketentuan Pasal 30 menyatakan bahwa Kepala Desa yang melanggar larangan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis, dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Dalam hal ini, lanjut dia, Surat Edaran Bupati No. 800.1.8.2/603, Surat Edaran Pj. Bupati Bireuen yang isinya melarang Bimtek keluar daerah juga merupakan Peraturan dan perintah bagi kepala Desa untuk diikuti dan dilaksanakan, bila mana Kepala Desa tidak mengindahkan maka Bupati bisa memberi teguran kepada Kepala Desa bahkan Bupati bisa mencopot Kepala Desa tersebut,” kata Zubir.
Pada angka 5 disebutkan bahwa Berkenaan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten/Kota dan menugaskan Bupati/Wali Kota untuk:
a. Melakukan penyelenggaraan pemerintahan desa dengan memperkuat peran Camat khususnya terkait pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa.
b. Melakukan pembekalan kepada Kepala Desa di wilayah masing- masing untuk mencegah terjadinya pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Melakukan pembinaan kepada Kepala Desa agar menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan serta mematuhi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
d. Memberikan sanksi kepada Kepala Desa yang melanggar larangan dan tidak melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tersebut kami meminta Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, SE MSi untuk segera memanggil Penjabat (Pj) Bupati Bireuen, Aulia Sofyan, Ph.D, guna membahas Teguran dan Sanksi bagi para Kepala Desa yang tidak mematuhi aturan perundang-undangan,” pinta Zubir.(*)