Sigli, Acehglobal — Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindak para pelaku oknum penipuan rumah bantuan di Kabupaten Pidie.
Ketua YARA Perwakilan Pidie, Junaidi, mengatakan modus penipuan rumah
bantuan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sangat merugikan masyarakat miskin di Kabupaten setempat. Apalagi, disertai dengan dugaan pungutan liar (pungli).
Isu rumah bantuan bagi kaum dhuafa
tersebut telah beredar luas di kalangan masyarakat di Pidie, sejumlah korban terus menunggu realisasi rumah bantuan
yang dijanjikan hingga kini tak kunjung dibangun.
“Aparat penegak hukum harus bertindak dan segera memproses semua pihak yang terlibat di dalam kasus ini,” ujar Junaidi dalam keterangan tertulisnya pada awak media, Selasa (11/3/2025).
Junaidi mengatakan bahwa telah banyak warga Pidie yang ikut menjadi korban termasuk yang paling banyak kaum lansia, dengan jumlah uang yang telah diserahkan kepada oknum tersebut bervariasi antar warga.
“Terkait hal ini, kami mendesak Jajaran Kepolisian Resort (Polres), Pidie, agar membentuk tim untuk segera memproses secara hukum para pelaku penipuan rumah bantuan kepada ribuan warga Pidie,” tegas Junaidi.
Sebagaimana beredar di media massa, sudah ribuan warga di 23 Kecamatan di Pidie diduga tertipu bantuan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR-salah satu program rumah subsidi pemerintah pada 2022 dan 2023 silam.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Keuchik Gampong Puuk, Kecamatan Kembang Tanjong, Pidie, Mahdi Muhammad, mengatakan pada awal 2023 lalu, saat ia masih menjabat sebagai keuchik, Muhammad Rafsanjani menemuinya di rumah dan menawarkan 50 unit rumah MBR untuk warga di beberapa Gampong di Kecamatan Kembang Tanjong.
“Kata Yani pada saya saat itu, rumah bantuan yang akan diberikan tidak dipungut biaya. Kalaupun dipungut biaya, biaya yang dikenakan hanya sekitar Rp 5 juta saja per rumah untuk tim KP2 Aceh,” kata Mahdi kepada media lokal di Pidie pada Rabu (26/2) lalu.
Muhammad Rafsanjani meyakinkan Mahdi bahwa biaya Rp 5 juta per penerima manfaat akan dipungut saat rumah mereka selesai dibangun atau setelah penerima manfaat menerima kunci rumah.
Mahdi kemudian mengadakan rapat pembentukan tim di balai pengajian di rumahnya. Muhammad Rafsanjani, kata Mahdi, hadir seorang diri mewakili KP2A.
“Puluhan tokoh masyarakat lainnya, termasuk sejumlah keuchik, juga hadir dalam rapat itu,” tuturnya.
Rapat tersebut melahirkan pembentukan tim yang memfasilitasi data penerima manfaat rumah MBR di tiap gampong yang tersebar di Kecamatan Kembang Tanjong yakni Gampong Puuk, Gampong Tanjong, Gampong Bentayan, Gampong Kandang, Gampong Ceubrek, dan Gampong Pasi Lancang.
“Ada 40 orang calon penerima manfaat, dan data mereka saya serahkan pada Yani,” ujar Mahdi Muhammad lagi.
Tiga bulan kemudian, Muhammad Rafsanjani menelpon Mahdi dan meminta uang pembuatan proposal senilai Rp 300 ribu per penerima manfaat. “24 warga bersedia memberikan uang Rp 300 ribu per warga dan memberikan KTP mereka,” kata Mahdi lagi.
“Setelah itu, ia berjanji rumah akan dibangun pada tahun 2024 lalu,” sebut dia.
Karena rumah MBR tak kunjung dibangun hingga akhir tahun 2024, Mahdi menghubungi Muhammad Rafsanjani dan meminta penjelasan tentang kepastian pembangunan rumah MBR. Tapi, Mahdi hanya mendapatkan angin surga.
“Saya lantas memintanya mengembalikan uang Rp 7,2 juta uang 24 warga yang telah dia terima,” kata Mahdi Muhammad. “Tapi, hingga kini uang tersebut belum juga dia kembalikan.”
Ketua Komunitas Pecinta Perubahan (KP2) Aceh, Muhammad Rafsanjani, mengatakan bahwa uang yang dia kutip pada ribuan warga Pidie di 23 Kecamatan tersebut adalah uang untuk pengurusan program rumah MBR.
“Itu uang proposal dan uang untuk kantor camat. Nah, program MBR tersebut tiba-tiba ditutup. Perjanjian dengan masyarakat, kalau rumah itu turun, penerima rumah hanya diwajibkan menyerahkan uang Rp 8 juta untuk KP2 Aceh.
Bagi yang tidak keluar nama, uang Rp 300 ribu dikembalikan,” katanya, di rumahnya di Gampong Blang Paseh, Kecamatan Kota Sigli, Selasa (4/3) pekan lalu.
Ditanyai tentang uang yang diserahkan Mahdi Muhammad yang belum dia kembalikan Muhammad Rafsanjani mengakui hal itu.
“Akan saya bayar. Di Gampong Blang Pandak, Tangse, sudah saya selesaikan,” ujarnya.
Untuk korban penipuan rumah MBR di Kecamatan Simpang Tiga, tutur Muhammad Rafsanjani, “sudah saya ganti dengan Program Rencana Tindak Lanjut (RTL)”. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Tinggalkan Balasan