Banda Aceh, Acehglobal — Mewakili 99 orang warga di Aceh Utara, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta Gubernur Aceh untuk segera melakukan normalisasi sungai yang sering menimbulkan banjir di Kabupaten Aceh Utara.
Banjir disebabkan karena pendangkalan Sungai/Krueng Peutoe, Sungai/Krueng Keureuto dan Sungai/Krueng Pirak yang ada di Aceh Utara, sehingga masyarakat sangat dirugikan.
Ketua YARA, Safaruddin SH, MH mengatakan bahwa banjir karena pendangkalan sungai di Aceh Utara sudah terjadi sejak tahun 1990. Jika ditaksir kerugian dampak banjir tersebut nilainya telah mencapai milyaran rupiah.
“Aktivitas Sungai/Krueng Peutoe, Sungai/Krueng Keureuto dan Sungai/Krueng Pirak pada saat musim penghujan kerap terjadi banjir akibat luapan airnya yang tidak lagi mampu menampung debit air yang mengalir dikarenakan pendangkalan dari sungai tersebut. Akibatnya, Warga masyarakat dan sekitarnya mengalami kerugian baik materil maupun inmateril, dan ini terjadi sejak tahun 1990 sampai dengan tahun 2023 dengan kisaran kerugian milyaran rupiah,” kata Safar, di Banda Aceh, Kamis (8/8/2024).
Safar menjelaskan, berdasarkan surat dari Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera I Nomor SA0401-BWS1/892, tanggal 1 Juli 2024, perihal permohonan normalisasi Sungai/Krueng Peuto, Sungai Krueng Keureuto, dan Sungai Krueng Pirak di Kabupaten Aceh yang ditujukan kepada YARA, bahwa keberadaan Sungai/Krueng tersebut merupakan tanggung jawab dari Pemerintah Provinsi Aceh.
Maka itu, YARA meminta kepada Gubernur Aceh agar segera melakukan normalisasi Sungai/Krueng Peutoe, Sungai/Krueng Keureuto dan Sungai/Krueng Pirak paling lama:
a. Satu minggu setelah surat somasi ini, pemberitahuan secara administratif melalui surat kepada kami bahwa akan dilakukan normalisasi ketiga sungai tersebut oleh Pemerintah Aceh.
b. Bulan september tahun 2024, pada minggu pertama untuk dilakukan tahap pekerjaan kontruksi normalisasi ketiga sungai tersebut dengan melakukan pengerukan bagian yang tersendimentasi (dangkal) dan membangun tanggul dibagian yang tergerus air (erosi).
“Kami meminta kepada Pemerintah Aceh untuk segera melakukan normalisasi sungai Sungai/Krueng Peutoe, Sungai/Krueng Keureuto dan Sungai/Krueng Pirak paling lama satu minggu pemberitahuan akan dilakukan upaya normalisasi dan paling lama pada minggu pertama bulan september sudah dilakukan pekerjaan fisik dengan dilakukan pengerukan pada daerah yang tersendimentasi dan membangun tanggu pada bagian yang erosi,” tulis Safar selaku kuasa hukum warga dalam surat yang telah diterima oleh Biro Umum pada (2/8/2024) 1 pekan yang lalu.(*)