Banda Aceh, Acehglobal – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin SH MH, menyatakan dukungannya terhadap usulan Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Menurut Safaruddin, usulan tersebut telah melalui pertimbangan matang demi kepentingan bangsa dan negara. Ia menegaskan, penerapan demokrasi di Indonesia harus disesuaikan dengan budaya bangsa yang dinamis, serupa dengan bagaimana aturan internasional diselaraskan dengan konteks nasional.
“Kami sepakat dengan usulan Presiden Prabowo. Demokrasi harus mengacu pada Pancasila dengan tujuan utama menciptakan kesejahteraan, persatuan, dan kesatuan bangsa. Walaupun demokrasi langsung dianggap baik, pelaksanaannya perlu disesuaikan dengan konstitusi dan ideologi negara kita,” ujar Safar, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/12/2024).
YARA menilai, Pilkada melalui DPRD dapat menghemat anggaran negara hingga puluhan triliun rupiah. Dana tersebut dapat dialokasikan untuk pembangunan fasilitas vital seperti jalan raya, irigasi, jembatan, hingga fasilitas pendidikan dan kesehatan yang masih jauh dari standar.
Berdasarkan data yang disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, saat rapat dengan Korlantas Polri, tiga orang meninggal setiap jam akibat kecelakaan lalu lintas. Pada 2023, tercatat 152.008 kasus kecelakaan di Indonesia.
Safar menekankan, anggaran besar untuk Pilkada seharusnya dapat digunakan untuk meningkatkan keselamatan jalan, infrastruktur, dan layanan dasar lainnya.
“Banyak hak dasar warga negara yang belum terpenuhi, seperti jalan yang layak, jembatan untuk akses masyarakat, serta fasilitas pendidikan dan kesehatan. Semua itu adalah hak asasi manusia yang dijamin UUD 1945. Jika ada cara lebih ekonomis dan efisien dalam Pilkada, kenapa tidak kita jalankan?” kata Safar.
YARA sejak 2020 telah mengusulkan kepada Presiden dan DPR RI agar Pilkada melalui DPRD diterapkan kembali. Usulan itu didasarkan pada pengalaman pelaksanaan Pilkada langsung yang dinilai menimbulkan dampak negatif, seperti perpecahan masyarakat akibat perbedaan pilihan, kampanye tidak sehat, hingga praktik politik uang.
“Pemilihan langsung sering kali menciptakan perpecahan di masyarakat dan bertentangan dengan semangat demokrasi serta Pancasila. Oleh karena itu, kami mendukung usulan Presiden Prabowo,” ujar Safar, usai menandatangani MoU dengan beberapa fakultas di Universitas Malikussaleh.
Safar menegaskan, Pilkada melalui DPRD tidak bertentangan dengan konstitusi. Hal ini pernah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014, meskipun akhirnya dicabut karena penolakan publik dan belum solidnya pandangan partai politik saat itu. Kini, Safar melihat momentum baru dengan adanya keselarasan pandangan antara pemerintah dan sejumlah partai politik terkait usulan ini.
“Secara konstitusional, pemilihan kepala daerah melalui DPRD dapat dilaksanakan. Tahun 2014, UU Nomor 22 sempat disahkan, meski akhirnya dicabut karena berbagai alasan. Saat ini, beberapa partai politik sudah menyelaraskan pandangan dengan pemerintah. Kami berharap seluruh partai dapat mendukung usulan ini demi kepentingan bangsa dan negara,” tutup Safar yang juga Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Aceh. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Tinggalkan Balasan