“Pasal tersebut menegaskan bahwa kebijakan administratif yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh yang akan dibuat oleh Pemerintah dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan Gubernur,” ujarnya.

Ketua YARA, Safaruddin, sebelumnya juga telah menegaskan bahwa keputusan administratif yang tidak melalui proses konsultasi dengan Pemerintah Aceh dapat dianggap bertentangan dengan undang-undang.

“Jika kebijakan Pemerintah Pusat yang secara administratif ini tidak mendapatkan pertimbangan dan proses konsultasi dari Pemerintah Aceh, maka Keputusan Mendagri tersebut bertentangan dengan UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan harus dibatalkan,” terang Safaruddin. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp