“Kami meminta KNKT turun tangan karena Pj Gubernur Aceh, Bustami belum melakukan langkah serius menyelesaikan potensi ancaman keselamatan penerbangan yang membahayakan jiwa penerbangan,” ungkap Kepala Perwakilan YARA Banda Aceh, Haji Embong, usai menyerahkan surat tersebut ke KNKT di Jakarta.
Sebelumnya, diberitakan bahwa menurut Executive General Manager AP II Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Darmadi, beberapa waktu yang lalu, dia mengakui kesulitan mencegah risiko serangan burung kuntul terhadap penerbangan. Pasalnya, lokasi tempat pembuangan akhir berdekatan dengan bandara setempat.
Ini dikarenakan lokasi bandara yang berdekatan dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah milik Pemerintah Aceh yang membuat burung kuntul dalam kawanan besar mencari makan di sekitar lokasi pembuangan sampah, dan burung kuntul dikenal dengan kebiasaan mencari makan secera berkelompok besar.
Adapun area landasan yang datar dan bersih berpotensi menjadi jalur terbang burung kuntul yang dapat membahayakan lalu lintas penerbangan di Bandar SIM.(*)