Blangpidie, Acehglobal – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) melalui Kepala Perwakilan Aceh Barat Daya (Abdya), Suhaimi, mendesak Pemerintah Aceh untuk mengevaluasi izin Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (PPKS) milik PT Ensem Abadi.
Perusahaan tersebut terletak di Gampong Lama Tuha, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Abdya, namun hingga kini belum merealisasikan investasi yang telah diberi izin pemerintah.
Menurut Suhaimi, PT Ensem Abadi telah mengantongi izin operasional PPKS sejak 2021, tetapi hingga sekarang tidak melakukan pembangunan maupun aktivitas operasional. Kondisi ini dinilai merugikan daerah karena menutup peluang kerja bagi masyarakat lokal.
“PT Ensem Abadi sudah mendapatkan izin sejak 2021, tetapi hingga kini pabriknya belum dibangun. Situasi ini tidak hanya merugikan daerah, tetapi juga menghambat terbukanya lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar,” ujar Suhaimi dalam siaran pers pada Senin (23/12/2024).
Ia juga menyoroti dampak citra buruk bagi Kabupaten Abdya akibat mangkraknya investasi ini. Ketidakseriusan perusahaan membuat Abdya seolah tidak ramah terhadap investor, meskipun sebenarnya pemerintah daerah sangat mendukung investasi yang sesuai regulasi. Selain itu, Abdya kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya dapat menyumbang miliaran rupiah setiap bulannya.
“Dalam hitungan sederhana kami, satu pabrik PPKS bisa menyumbang PAD sebesar Rp5 hingga Rp8 miliar per bulan. Bayangkan kerugian daerah sejak 2021 hingga sekarang sudah berapa potensi kehilangan PAD bagi Abdya,” tegas Suhaimi.
Lebih lanjut, menurut Suhaimi, situasi ini membuat calon investor lain ragu untuk menanamkan modalnya di Abdya. Ia mengaku beberapa relasi dirinya mempertanyakan keamanan investasi di wilayah Abdya.
“Beberapa teman saya bertanya, apakah Abdya aman untuk investasi? Mereka mendengar ada PPKS yang sudah mengantongi izin tetapi tidak beroperasi. Hal ini menciptakan citra negatif bagi Abdya,” katanya.
Oleh karena itu, Suhaimi meminta Pemerintah Kabupaten Abdya dan Pemerintah Aceh untuk segera mengevaluasi izin PT Ensem Abadi. Jika perusahaan tidak serius berinvestasi, izin tersebut sebaiknya dicabut dan diberikan kepada investor yang benar-benar berkomitmen untuk membangun di wilayah Abdya.
“Kami meminta pemerintah segera mengevaluasi dan, jika perlu, mencabut izin PT Ensem Abadi. Izin tersebut lebih baik diberikan kepada pihak yang serius berinvestasi, sehingga potensi daerah dapat dimaksimalkan,” imbuh Suhaimi yang saat ini tengah menyelesaikan pendidikan Magister Hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum memperoleh keterangan resmi dari pihak perusahaan tentang hal tersebut. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Tinggalkan Balasan