Subulussalam, Acehglobal — Kepala Perwakilan YARA Subulussalam, Edi Sahputra Bako dan beberapa masyarakat Kota Subulussalam, melayangkan surat somasi kepada PT. Organik Semesta Subur (OSS) yang bergerak di bidang pertambangan di wilayah Kota Subulussalam.
Somasi tersebut terkait dengan beberapa kewajiban PT OSS yang belum diselesaikan seperti menyelesaikan tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sampai batas berakhirnya Izin kepada Negara dan/atau Daerah sepanjang belum diselesaikan;
Menyelesaikan masalah yang terkait dengan Ketenagakerjaan; Menyelesaikan masalah fasilitas terhutang atas pengimporan mesin dan/atau peralatan yang dimaksud dan/atau peralatan yang dimaksud dan atau; dan Menyelesaikan seluruh kewajiban yang belum dilaksanakan sebelum dan setelah pencabutan Izin Usaha Pertambangan.
Terhadap hal tersebut, melalui kuasa hukumnya, Kaya Alim, S,.H. yang juga Kepala Perwakilan YARA Singkil, meminta kepada PT. OSS melalui surat somasi agar memenuhi kewajiban mereka tersebut.
“Kemarin surat Somasi sudah kami kirimkan ke Direktur Utama PT. OSS di Medan, Sumatera Utara,” jelas Kaya Alim melalui siaran pers yang diterima wartawan, Jumat (20/9/2024).
Menurut Kaya Alim, kewajiban penyelesaian permasalahan tersebut juga telah dituangkan dalam surat Keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Aceh Nomor 540/03/2023 tentang Pencabutan Keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Aceh Nomor 545/DPMPTSP/2613/IUP-OP.2018 tentang Pemberian Izin Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Komunitas Biji Besi dan Mineral Ikutan Kepada PT Organik Semesta Subur.