Subulussalam, Acehglobal — Kepala Perwakilan YARA Subulussalam, Edi Sahputra Bako dan beberapa masyarakat Kota Subulussalam, melayangkan surat somasi kepada PT. Organik Semesta Subur (OSS) yang bergerak di bidang pertambangan di wilayah Kota Subulussalam.
Somasi tersebut terkait dengan beberapa kewajiban PT OSS yang belum diselesaikan seperti menyelesaikan tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sampai batas berakhirnya Izin kepada Negara dan/atau Daerah sepanjang belum diselesaikan;
Menyelesaikan masalah yang terkait dengan Ketenagakerjaan; Menyelesaikan masalah fasilitas terhutang atas pengimporan mesin dan/atau peralatan yang dimaksud dan/atau peralatan yang dimaksud dan atau; dan Menyelesaikan seluruh kewajiban yang belum dilaksanakan sebelum dan setelah pencabutan Izin Usaha Pertambangan.
Terhadap hal tersebut, melalui kuasa hukumnya, Kaya Alim, S,.H. yang juga Kepala Perwakilan YARA Singkil, meminta kepada PT. OSS melalui surat somasi agar memenuhi kewajiban mereka tersebut.
“Kemarin surat Somasi sudah kami kirimkan ke Direktur Utama PT. OSS di Medan, Sumatera Utara,” jelas Kaya Alim melalui siaran pers yang diterima wartawan, Jumat (20/9/2024).
Menurut Kaya Alim, kewajiban penyelesaian permasalahan tersebut juga telah dituangkan dalam surat Keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Aceh Nomor 540/03/2023 tentang Pencabutan Keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Aceh Nomor 545/DPMPTSP/2613/IUP-OP.2018 tentang Pemberian Izin Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Komunitas Biji Besi dan Mineral Ikutan Kepada PT Organik Semesta Subur.
Selain itu, juga meminta pelaksanaan kewajiban yang dibebankan oleh Pemerintah Aceh, Kaya Alim juga meminta kepada PT. OSS untuk membayarkan kerugian immateriel masyarakat Kota Subulussalam yang hilangan akibat tidak oprasionalnya perusahaan tersebut yang seharusnya bisa menyerap tenaga kerja dan membantu peningkatan ekonomi masyarakat sekitar tambang dan penyaluran dana Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Hidup (TJSLH) yang keseluruhannya diperkirakan mencapai Rp. 2 Triliun.
“Kami juga meminta kepada PT OSS agar membayar Kerugian inmateriel publik seperti kehilangan lapangan kerja, kehilangan kesempatan usaha dan kehilangan mendapatkan dana Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL), yang diperkirakan sekitar 2 Triliun agar dibayarkan melalui Baitul Mal Kota Subulussalam untuk dikelola sebagai dana Pemberdayaan Ekonomi masyarakat Kota Subulussalam,” pinta Kaya Alim.
Surat somasi tersebut ditembuskan ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Investasi/BKPM RI, Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ketua DPR Aceh, Gubernur Aceh, Kepala Dinas ESDM Aceh, Kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Walikota Subulussalam, Ketua DPRK Subulussalam.(*)