Untuk itu, Edi Sahputra Bako meminta Pj. Walikota Subulussalam untuk segera menghentikan segala aktivitas PT. SPT di lapangan sampai izin Amdal dan perizinan berusaha lainnya keluar.
Selanjutnya, kata Edi, pihaknya akan menyurati ke pemerintah pusat dalam hal ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk menghentikan segala aktivitas PT SPT dilokasi yang belum mengantongi izin Amdal.
Kemudian, tambah Edi, selain ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pihaknya juga akan menyurati Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia terkait alas hak berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan BPN Kota Subulussalam dengan menggunakan nama warga setempat dilahan yang dibuka oleh pihak PT. SPT.
“Ada beberapa Foto Copy Sertifikat yang kami dapat yang memakai nama warga. Tapi, sertifikat dan lahan tersebut dikuasai oleh PT. SPT. Anehnya, Sertifikat tersebut merupakan program Redistribusi dari pemerintah pusat. Ini yang kami laporkan nantinya ke Kementerian ATR/BPN,” ujarnya Edi.(*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp