AcehglobalNews – Membayar pajak merupakan kewajiban yang tak terhindarkan bagi banyak orang setiap tahunnya. Namun, membayar pajak akan lebih ringan dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat sekitar, yaitu dengan cara membayar “ZAKAT.”

Artinya, membayar zakat memiliki manfaat tambahan bagi para muzakki (pemberi zakat) yakni sebagai faktor pengurang penghasilan bruto dalam menghitung Pajak Penghasilan atau disebut dengan PPh.

Hal ini dilakukan agar umat muslim yang membayar zakat tidak dikenakan beban ganda dan sebagai rangsangan untuk tetap taat beragama dan menunaikan aspek sosial.

Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Penghasilan yang dimaksud dapat berupa keuntungan (omzet) dari usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan yang lainnya.

Sementara, Zakat penghasilan adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian professional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama orang/ lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) halal yang memenuhi nisab/haul (batas minimum untuk wajib zakat).

Setiap bulan Maret, sebagai warga negara kita biasanya melaporkan SPT Tahunan pajak pribadi. Sementara, pelaporan SPT pajak untuk badan usaha adalah bulan April.

Menunaikan kewajiban zakat dapat membantu mengurangi beban pembayaran pajak yang dimaksud yaitu, dengan cara menghitung zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak (PKP).

Ketentuan ini tidak hanya berlaku bagi wajib pajak perorangan saja, akan tetapi juga berlaku untuk wajib pajak institusi atau badan usaha yang menunaikan zakat penghasilan. Selama disertai dengan struk bukti pembayaran zakat yang telah diserahkan ke lembaga zakat, seperti salah satunya membayar zakat ke Baitul Mal (Nama resmi lembaga zakat di Aceh merujuk Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021).

Membayar zakat menjadi faktor pengurangan dalam perhitungan bayar pajak diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, PP Nomor 60 Tahun 2010 dan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Cara Menghitung zakat jadi pengurang pajak

Pasal 1 Ayat (1) PP No 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto menetapkan bahwa “Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.” Artinya, yang dikurangi oleh zakat bukan nominal pajaknya, tetapi objek pajaknya.

Contoh :
Jika seseorang berpenghasilan bruto Rp 102.000.000 per tahun dan membayar zakat sebesar 2,5 persen dari total penghasilan (senilai Rp 2.550.000), maka pajak yang dikenakan akan dihitung dari nominal bruto penghasilannya dikurangi dengan jumlah zakat yang dibayarkan.

Dengan kata lain, adalah objek yang akan dikenai pajak menjadi sebesar Rp 99.450.000. Jika pajak yang dikenakan sebesar 5 persen dari Rp 99.450.000, maka jumlah pajak yang harus dibayarkan adalah Rp 4.972.500. Jadi, zakat membantu mengurangi objek pajak yang akan dikenakan pajak, bukan mengurangi jumlah nominal pajak yang harus dibayarkan.

Apabila badan usaha, atau perusahaan yang memiliki penghasilan omzet milyaran setiap tahun, maka zakat yang dikeluarkan juga akan lumayan besar, sehingga dengan begitu nilai objek pajak setelah dikurangi zakat juga besar berkurang.

Dengan demikian, disatu sisi kita telah mentaati pembayaran pajak ke negara, dan sisatu sisi lagi juga telah memenuhi kewajiban Agama yaitu membayar zakat untuk membantu 8 asnaf sesuai petunjuk dalam hukum Islam.

Yuk Berzakat ke Baitul Mal Abdya

Sekretariat Baitul Mal Abdya di Komplek Masjid Agung Baitul Ghaffur Blangpidie.

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang cara membayar zakat sebagai pengurang pajak, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan konsultan zakat di Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat Daya (BMK Abdya), yang beralamat di lantai I Komplek Masjid Agung Baitul Ghaffur, Desa Seunaloh, Kecamatan Blangpidie. (*)

Jangan lupa, Anda juga dapat membantu fakir miskin di Kabupaten Abdya dengan cara transfer donasi zakat ke Bank Aceh No. Rek: 090.01.02.630009-9 an RKUD Zakat Abdya atau transfer Donasi Infaq ke Bank Aceh No. Rek: 090.01.88.000821-4 an RKUD Infaq Abdya. Mari kita saling membantu dan berbagi kebaikan.!