Menurutnya, kehadiran BMG tidak serta merta ingin langsung merubah tradisi pengelolaan zakat seperti halnya zakat fitrah yang selama ini telah dijalankan oleh Teungku-Teungku Imum di gampong, hanya saja kata dia, BMK Abdya ingin pengelolaan zakat melalui BMG dapat lebih tertib administrasinya dan dilaporkan kepada Baitul Mal Kabupaten.
“Bagi Gampong yang sudah terbentuk pengurus BMG-nya diharapkan dapat berkoordinasi dengan kami dan melaporkan kegiatan pengelolaan zakat ke BMK Abdya. Insyaallah kami juga siap memberikan pembinaan,” tutur Zulbaili.
Kegiatan pembekalan ini menghadirkan dua pemateri, yaitu Salman Syarif dari Komisioner Baitul Mal Abdya dan Ustadz T Marzan, MA dari MPU Abdya.
Salman Syarif memaparkan materi tentang kelembagaan BMG dalam perspektif Qanun Aceh No 3/2021 perubahan atas Qanun Aceh No 10/2018, tentang Baitul Mal. Sementara itu, Ustadz T Marzan menyampaikan materi tentang fiqih zakat.
Salman Syarif, menyampaikan beberapa poin tentang tugas, fungsi dan kewenangan BMG, diantaranya BMG memiliki tugas melakukan inventarisir mustahik dan muzakki, anak yatim serta walinya, pendataan harta wakaf dan harta kegamaan lainnya yang berada di dalam gampong.
Selanjutnya, Ustadz T Marzan menjelaskan hikmah berzakat yang sudah menjadi kewajiban bagi seseorang muslim untuk menunaikannya apabila harta mereka sudah mencapai kadar nishab dan haul.
Disamping itu, Marzan juga menjelaskan secara detail tentang pengertian zakat profesi dan perhitungan penerimaan zakat pertanian (padi) dalam perspektif hukum Islam menurut kitab fiqih zakat kontemporer karangan Dr. Yusuf Al Qardhawi.