Isbat nikah terpadu ini bukan pertama kalinya diadakan bagi para lansia. Sebelumnya, pada HLUN 2023, isbat nikah terpadu juga diselenggarakan di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, diikuti oleh 32 pasangan lansia.

Peringatan HLUN 2024 di Kabupaten Aceh Utara ini turut diapresiasi oleh Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Riki Dermawan.

“Kemensos telah memberikan legalitas yang sangat dibutuhkan bagi para lansia, karena banyak warga masyarakat Aceh Utara yang terkendala dengan dokumen nikah sebagai persyaratan haji,” ujar Riki Dermawan, yang juga menjadi hakim dalam sidang isbat tersebut.

Riki menjelaskan bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan banyak lansia belum memiliki legalitas pernikahan, salah satunya adalah pernikahan yang dilangsungkan sebelum UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 disahkan. Selain itu, kurangnya kesadaran hukum dan rendahnya tingkat pendidikan juga menjadi faktor. Faktor lainnya termasuk kebakaran yang menimpa KUA dan konflik yang terjadi di Aceh yang mengakibatkan kantor-kantor pemerintah, termasuk KUA, tutup.

Sementara itu, pasangan lansia Burhanuddin (67) dan Mariah Umar (61) dari Kecamatan Muara Batu, yang mengikuti isbat nikah ini, mengungkapkan rasa terima kasih mereka.

“Terima kasih banyak Ibu Mensos Risma yang telah melaksanakan kegiatan ini. Perasaan saya sangat senang sekarang. Selama ini kami tidak punya buku nikah, sekarang sudah punya. Jadi ke mana-mana, siapa tahu ada rezeki naik haji, jadi mudah mengurusnya,” kata Mariah. (*)