Jakarta, Acehglobal – Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi bagi calon praja tahun 2025. Sebanyak 28.579 peserta dinyatakan lulus dalam tahapan verifikasi dokumen persyaratan administrasi yang telah selesai dilaksanakan.
Pengumuman tersebut tertuang dalam surat keputusan Rekor IPDN Nomor : 800.1.2.2-326 Tahun 2025, yang ditandatangani langsung oleh Rektor IPDN, Halilul Khairi, pada Selasa, 22 Juli 2025, perihal peserta yang dinyatakan lulus verifikasi dokumen persyaratan administrasi pada seleksi IPDN Tahun 2025.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa penetapan kelulusan dilakukan setelah verifikasi dokumen pendaftaran calon praja IPDN selesai dilakukan secara menyeluruh.
Sebanyak 28.579 peserta dinyatakan lulus verifikasi dokumen persyaratan administrasi pada Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) IPDN Tahun 2025.
Peserta yang lulus tersebar pada 38 Provinsi di Indonesia. Mulai dari Aceh, hingga Papua Barat Daya.
Peserta yang dinyatakan lulus pada tahap ini akan melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Namun sebelum itu, mereka wajib melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.
Keputusan kelulusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Namun, pihak IPDN menegaskan bahwa jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Bagi peserta yang ingin mengetahui apakah namanya termasuk dalam daftar yang lulus seleksi administrasi SPCP IPDN 2025, dapat langsung mengakses laman resmi berikut: (https://spcp.ipdn.ac.id/detail/hasil-seleksi-administrasi).
Tahun ini, IPDN membuka formasi sebanyak 1.061 calon praja yang tersebar secara nasional. Kesempatan ini diberikan kepada putra dan putri terbaik bangsa yang memenuhi syarat dan bersedia mengabdi di bidang pemerintahan.
Selamat kepada para peserta yang berhasil lolos seleksi administrasi. Tetap semangat dan siapkan diri untuk menghadapi tahapan seleksi berikutnya! (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp