Banda Aceh, Acehglobal — Sebanyak 5.630 narapidana di Aceh diusulkan mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Remisi ini bervariasi antara 15 hari hingga dua bulan, dan dua orang di antaranya diusulkan untuk langsung bebas.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Aceh, Meurah Budiman, mengatakan usulan remisi tersebut disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham di Jakarta.

“Dari 7.900 narapidana di Aceh, sebanyak 5.630 di antaranya diusulkan mendapatkan remisi khusus Lebaran,” kata Meurah Budiman, Selasa (2/4/2024).

“Dari 5.630 narapidana tersebut, dua orang di antaranya langsung bebas pada hari raya nanti,” tambahnya.

Meurah menjelaskan, besaran remisi yang diusulkan bervariasi, dengan rincian diantaranya pengurangan 15 hari 1.014 orang, remisi satu bulan 3.619 orang, remisi satu bulan 15 hari 821 orang, dan remisi dua bulan 172 orang.

“Penerima remisi ini adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan, seperti berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman, sudah menjalani pidana seperti yang dipersyaratkan, dan mengikuti program pembinaan,” jelas Meurah.

Lebih lanjut, Meurah Budiman mengungkapkan bahwa Lapas Kelas IIA Banda Aceh menjadi yang terbanyak mengusulkan remisi, yaitu sebanyak 452 orang. Disusul oleh Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa (409 orang), Lapas Kelas IIA Lhokseumawe (405 orang), Lapas Kelas IIB Meulaboh (392 orang), dan Lapas Kelas IIB Idi (317 orang).

“Sementara itu, lapas dan rutan lainnya di 23 kabupaten/kota di Aceh mengusulkan narapidana penerima remisi di bawah 300 orang,” ujar Meurah.(*)