Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Simeulu pada sidang yang diketuai oleh Sadri dengan hakim anggota R Daddy Harryanto dan Deny Saputra di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Rabu, 17 Mei 2023.
Dalam tuntutan tersebut, keenam terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan primer penuntut umum karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
Namun, mereka dinyatakan terbukti melakukan tindakan korupsi sebagaimana dakwaan subsideir yakni pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999. “Oleh karenanya, para terdakwa di tuntut hukuman penjara selama 1,5 tahun dan denda masing-masing Rp200 juta subsideir dua bulan,” kata JPU.
Sementara mantan ketua DPRK, Murniati harus membayar uang pengganti Rp572 juta dalam waktu satu bulan, maka akan disita harta benda, apabila tidak memcukupi diganti kurungan penjara selama sembilan bulan
Diketahui, keenam terdakwa telah melakukan perjalan dinas fiktif dengan merekayasa perjalanan dinas sehingga tidak sesuai dengan sebenarnya.
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2.8 miliar berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK RI Nomor: 25 /LHP/XXI/12/2021 tanggal 27 Desember 2021. Namun sebelumnya, para terdakwa telah membayar kerugian negara Rp2 miliar kepada Kejari Simeulue.(*)
Editor: Salman
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp