ACEHGLOBALNEWS — BUMDes adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Desa, yang merupakan sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki oleh masyarakat desa dan dikelola secara mandiri.

BUMDes dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pemberdayaan ekonomi dan pengembangan usaha-usaha yang sesuai dengan potensi desa.

BUMDes dapat bergerak di bidang jasa atau industri, dan dapat dikelola oleh pemerintah desa atau masyarakat desa sendiri.

Manfaat BUMDes bagi masyarakat desa

• BUMDes dapat memberikan lapangan kerja bagi warga desa, sehingga dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat desa.

• BUMDes dapat meningkatkan ekonomi desa dengan meningkatkan pendapatan warga desa dan memperluas pasar produk desa.

• BUMDes dapat membantu pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan desa, sehingga dapat digunakan untuk pembangunan desa.

• BUMDes dapat mempromosikan produk desa ke pasar luar desa, sehingga dapat meningkatkan pendapatan warga desa.

• BUMDes dapat memperkuat otonomi desa dengan meningkatkan pengelolaan desa secara mandiri.

Regulasi BUMDes

Salah satu regulasi tentang BUMDes di Indonesia saat ini adalah Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran BUMDes.

Peraturan ini mengatur tentang pedoman umum penyusunan rencana kerja dan anggaran BUMDes, yang diharapkan dapat membantu BUMDes dalam mengelola keuangan dan pengembangan usaha. Peraturan ini juga mengatur tentang pengelolaan BUMDes dan pembagian hasil usaha BUMDes.