“Tahun ini Pemerintah Aceh menargetkan capaian nilai sebesar 94,53 Persen, sedangkan rerata capaian nilai yang ditargetkan oleh seluruh Pemerintah Daerah se-Aceh yaitu 88,07 persen,” sebutnya.
Bustami menambahkan, target nilai yang ditetapkan pada tahun ini mempertimbangkan target rerata Aceh yang telah ditetapkan oleh KPK RI sebesar 87 persen. Komposisi penilaian pada seluruh area intervensi serta tingkat kehati-hatian perhitungan nilai terhadap pemenuhan substansi materi dokumen yang telah ditetapkan juga menjadi pertimbangan.
“Kami menyadari pencapaian substansial materi dan persentase capaian nilai bobot, merupakan upaya untuk memotivasi setiap daerah dalam mempercepat penyelesaian dokumen dan regulasi pelaksanaan tata kelola pemerintahan daerah,” ungkapnya.
Bustami pun meminta dukungan dan supervisi yang intens dari KPK RI dan berbagai pihak lainnya untuk mencapai target MCP 2024.
“Kami juga berharap seluruh pihak termasuk jajaran Pemerintah Aceh dan 23 Pemerintah Kabupaten/Kota di Aceh, untuk bekerja lebih keras dalam meningkatkan capaian pada tahun 2024 ini,” ujarnya.
Sementara itu, Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK RI Irjen Pol Didik Agung Widjanarko menyampaikan harapannya agar MCP tahun ini mencapai target yang ingin dicapai.
“Mudah-mudahan bisa mencapai target seperti yang disampaikan Bapak Gubernur Aceh. Meskipun target yang kami tetapkan itu 87 persen,” katanya.
MCP 2024, sebut Didik, terdiri dari delapan area intervensi, 26 indikator, 62 sub indikator dan lebih kurang 413 dokumen atau evidence. (*)