Suka Makmue – Aparatur Gampong (Perangkat Desa) di Kabupaten Nagan Raya dilarang melakukan rangkap jabatan sebagai petugas pemilu pada tahun 2024 mendatang.

Salah satunya tidak boleh rangkap jabatan dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap Gampong dalam Kabupaten Nagan Raya.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Nagan Raya Mizwan SH, Minggu (29/1/2023), menyatakan bahwa larangan bagi aparatur gampong tidak diperbolehkan rangkap jabatan dengan penyelenggara pemilu merujuk Surat Edaran Pj Bupati setempat.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Pj Bupati Nagan Raya Nomor 148/30/2023 tanggal 27 Januari 2023 tentang Peningkatan kinerja Keuchik.

Kemudian, SE tentang pembinaan kepada Keuchik, perangkat gampong dan Tuha Peut Gampong yang merangkap jabatan.

Mizwan mengungkapkan, larangan rangkap jabatan bagi Aparatur gampong juga berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dan juga sehubungan pernyataan Ketua KIP Nagan Raya bahwa harus memilih salah satu apakah pilih Aparatur gampong atau penyelenggara Pemilu (PPS),” ujar Mizwan.

Dia juga meminta Ketua Divisi SDM dan Parmas KIP Nagan Raya, Muhajir Hasballah untuk menindaklanjuti apabila ada rekan-rekan PPS rangkap jabatan dengan Aparatur Desa untuk mengundurkan diri dan melantik Nomor urutan berikutnya.

“Saya mohon kepada bapak Muhajir Hasballah selaku yang membidangi Divisi SDM untuk menjalankan sesuai prosedur dan juga seusai Undang-Undang yang berlaku di Negara Republik ini,” pintanya. (*)

Reporter : Muslizar | Editor : Salman