“Oleh karena itu, berbagai undang-undang, peraturan, keputusan dan surat edaran dibuat untuk mengkarantina aktivitas politis ASN,” sebut Rahmah.

Ia juga menyebutkan, dalam beberapa dekade belakangan ini banyak ditemukan persoalan atas tidak netralnya ASN dalam Pemilu dan Pilkada.

“Maka itu, kami mengajak seluruh ASN atau PNS di seluruh jajaran Pemkab Abdya untuk menjaga netralitas dalam penyelenggaraan pemilu ataupun pilkada di tahun 2024 mendatang,” imbau Rahmah.

Sebelumnya, Koordinator Sekretariat Panwaslih Abdya, Haris Firmansyah, S.Hi dalam laporannya menyampaikan, tujuan diadakan kegiatan sosialisasi tersebut agar para peserta mengetahui apa saja yang dapat melanggar netralitas ASN pada perhelatan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

“Netralitas ASN ini merupakan salah satu objek yang diawasi oleh jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam penyelenggaraan Pemilihan serentak. ASN harus diberikan sosialisasi untuk menghindari penyalahgunaan jabatan atau wewenang untuk kepentingan pribadi, golongan tertentu hingga kepentingan calon atau kandidat,” jelas Haris.

Kegiatan tersebut menghadirkan pembicara dari Panwaslih Provinsi Aceh, Fahrul Riza Yusuf, S.Hi MH, Bupati Abdya H. Darmansah, S. Pd MM dan Kajari Abdya, Heru Widjatmiko, SH. MH.

Kegiatan itu diikuti oleh 30 orang peserta dari unsur kepala SKPK, Kepala Badan dan para Camat dalam wilayah Kabupaten Abdya. Diskusi dipandu oleh Arif Faisal, Alumni SKPP.(*)