“Pelaksanaan kegiatan rehab rumah ini diawasi langsung oleh konsultan, fasilitator, dan bahkan ikut dipantau dari pihak kepolisian dan kejaksaan,” sebutnya.

Karena itu, Amiruddin menegaskan, kepada mustahik penerima bantuan agar tidak main-main dengan bantuan tersebut, apalagi manfaatnya langsung dirasakan mustahik.

“Kami tidak ada maksud menakut-nakuti bapak ibu, tapi ini pengalaman di kabupaten lain di Aceh. Apabila dalam penggunaan dana oleh si penerima bantuan rumah tidak tepat sasaran dan tidak sesuai aturan, maka nanti akan berurusan dengan pihak kepolisian,” jelas Amir.

Ia mengatakan, kegiatan bantuan renovasi rumah tahun 2022 ini sudah dimulai dikerjakan mulai sekarang dengan masa kerja 49 hari terhitung sejak penandatanganan SPS oleh penerima manfaat.

Terakhir, Amiruddin mengungkapkan, bahwa uang zakat yang telah terkumpul melalui Baitul Mal Abdya sudah menjadi PAD daerah, sehingga dalam pengelolaannya harus mengikuti aturan keuangan negara dan daerah.

Petugas Baitul Mal Abdya memandu salah seorang mustahik menandatangani dokumen surat perjanjian swakelola bantuan renovasi rumah di ruang lantai I Masjid Agung Baitul Ghaffur, Abdya, Kamis (13/10/2022)

Sementara itu, Ketua Baitul Mal Abdya, Wahyudi Satria, S.Pi, meminta pada para penerima manfaat agar mensyukuri kepada Allah SWT karena telah memperoleh bantuan rehab rumah ini.

“Sebagai bentuk rasa syukur kita harus mendo’akan para muzaki-muzakki kita yang telah berzakat ke Baitul Mal supaya mereka diberikan kesehatan dan kemudahan rezeki,” ucapnya.