“Kita perlu menemukan strategi yang tepat untuk memperkuat wilayah syariah dan mensyariatkan perpolitikan di Aceh, serta merumuskan qanun yang bermoral untuk generasi penerus di bidang pendidikan,” ujar Tu Sop.

Prof. Dr. H. Syahrizal, M.A., Guru Besar UIN Ar-Raniry Banda Aceh, menegaskan bahwa Raqan ini merupakan arah kebijakan pembangunan Syariat Islam di Aceh dan akan menjadi panduan bagi semua lembaga pemerintah dalam menjalankan Syariat Islam.

“Selama ini, sudah banyak qanun yang berkaitan dengan Syariat Islam, tetapi masih bersifat parsial. Raqan ini adalah arah kebijakan dan pembangunan Syariat Islam yang harus dijalankan oleh semua lembaga pemerintah Aceh,” kata Prof. Syahrizal.

Sementara itu, Prof. Dr. Nazaruddin A. Wahid, MA, Guru Besar UIN Ar-Raniry, mengingatkan agar Raqan ini terhindar dari tumpang tindih dengan qanun yang sudah ada dan implementasinya harus sesuai dengan nilai-nilai rahmatan lil alamin.

Dukungan dari berbagai pihak, seperti Tim Pemerintah Aceh, Fakultas Hukum Unsyiah, MPU Aceh, Dinas Dayah Aceh, dan Satpol PP, menunjukkan komitmen bersama untuk menyempurnakan Raqan ini.

Diharapkan Raqan ini akan menjadi landasan yang kokoh dalam implementasi Syariat Islam di Aceh, dengan mengedepankan nilai-nilai keadilan, kesetaraan, dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.(*)