“Tidak benar, justru dengan mandiri, aturan menyatakan bahwa harus ditambahkan 10% lagi sebagai dana tambahan kinerja,” sebut salah satu staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kependudukan serta Pencatatan Sipil Bali.

Kepala DPMG Aceh, Dr Zulkifli mengatakan bahwa dari 6.497 desa di Aceh, baru 224 desa yang mandiri dengan dominasi Kota Banda Aceh sebanyak 60 gampong.

“Banyaknya gampong yang masih keliru dalam pengisian atau pengkinian data kuesioner IDM. Adanya kekhawatiran oleh Pemerintah Gampong jika berstatus “Mandiri” maka tidak mendapatkan bantuan dana. Perencanaan kegiatan pembangunan di gampong belum mengacu kepada rekomendasi IDM,” ujar Zulkili.

Pemerintah Aceh melaksanakan beberapa strategi dalam pelaksanaan Pemerintah Gampong, seperti melakukan sosialisasi dan pembinaan untuk meningkatkan validitas data dalam pengisian atau pengkinian data kuesioner IDM, melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman Aparatur Gampong terhadap reward yang bias dicapai jika meningkatkan status gampong, yaitu: Gampong yang status IDM “Berkembang”, “Maju”, dan “Mandiri” berhak mendapatkan dana alokasi kinerja (4%) dari alokasi dasar DD.

Gampong yang status IDM “Mandiri” dapat melakukan pencairan DD hanya 2 tahap yaitu Tahap I 60% dan Tahap II 40%. Melakukan pembinaan kepada Aparatur Gampong untuk melakukan percepatan peningkatan status IDM dengan cara menghadirkan atau menjadikan rekomendasi IDM sebagai acuan dalam perencanaan kegiatan pembangunan di gampong. Sehingga kegiatan pembangunan tepat sasaran dan efektif dalam meningkatkan status IDM gampong.