Blangpidie, Acehglobal — Kejadian memilukan menimpa seorang anak perempuan berusia 12 tahun, sebut saja namanya Bunga di Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh.

Sang ayah tiri, KF (48), tega melampiaskan nafsu bejatnya dengan merudapaksa korban sebanyak empat kali.

Akibat perbuatannya, KF kini diringkus polisi dan terancam hukuman berat.

Kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban melapor ke Polres Abdya pada tanggal 26 Februari 2024.

Mendapat laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Abdya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

“Setelah menerima laporan, tim melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari saksi dan barang bukti,” ujar Wakapolres Abdya Kompol Asyari Hendri didampingi Kasat Reskrim AKP Erjan Dasmi dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (29/5/2024).