“Lalu sekira Pukul 20.00 Wib, saya dibantu Kanit Reskrim dan Personil lainnya berhasil menangkap AA di Jembatan Pangkalan Beranda Kecamatan Tanjung Pura, Langkat,” papar Ipda Rudiono.
Dari hasil interogasi petugas, AA mengakui dirinya telah mengambil sepmor tersebut dan telah dijual kepada warga Binjai, Sumut dengan harga Rp. 3.000.000.
Lalu, Kapolsek Tamiang Hulu bersama anggota melakukan pencarian terhadap tersangka lain yakni APS. Petugas berhasil menangkapnya di SPBU Tanjung Pura. Pada saat itu Kapolsek bersama anggota langsung membawa APS untuk menunjukan dimana Sepmor tersebut ia jual.
“Setelah Sepmor Honda CB 150 R berhasil di temukan di Kota Madya Binjai, kemudikan kami melakukan Pencarian terhadap Hend Phone milik korban juga telah di jual.
“Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2022, sekira pukul 12.00 WIB kami berhasil menangkap tersangka HS di Pekan Tanjung Pura Kecamatan Padang Tualang, Langkat,” ungkap Kapolsek Tamiang Hulu.
Lanjutnya lagi, pada saat itu dirinya mengakui ada membeli Handphone Merk Realme warna biru dari AA dengan harga Rp. 420.000, namun dari keterangan HS bahwa HP tersebut berada ditangan MA.
“Setelah itu, Kanit Reskrim bersama anggota melakukan pencarian di Desa Bale Gajah Kecamatan Gebang, Langkat beserta dengan barang buktinya 1 (Satu) Unit Handphone Merk Realme Warna Biru,” urai Ipda Rudiono.
Selanjutnya, kata Kapolsek, setelah itu para pelaku beserta dengan barang bukti langsung di bawa ke Polsek Tamiang Hulu untuk dilakukan Proses Hukum selanjutnya. (*)