Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaHeadlinePeristiwa

Pelaku Tabrak Lari di Banda Aceh Serahkan Diri ke Polisi

196
×

Pelaku Tabrak Lari di Banda Aceh Serahkan Diri ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Pelaku tabrak lari di Banda Aceh menyerahkan diri ke Satlantas Polresta Banda Aceh, Rabu (12/1/2022). (Dok. Humas Polda Aceh)

GLOBAL BANDA ACEH – Pelaku tabrak lari yang menyebabkan satu orang meninggal dunia di depan SD Negeri 20 Banda Aceh, menyerahkan diri kepada polisi.

Pelaku menyerahkan diri pasca polisi membentuk tim khusus untuk memburu pelaku.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Akhirnya yang bersangkutan menyerahkan diri ke Satlantas Polresta Banda Aceh, Rabu (12/1/2022).

Pelaku berinisial AL (41) warga Aceh Besar, merupakan pengemudi dump truk dengan nomor polisi BL 8507 LG.

Baca Juga :   Bawa 13,5 Kg Sabu, Empat Pria Asal Aceh Ditangkap Polisi

AL menerima surat panggilan dari Satlantas Polresta Banda Aceh terkait kasus laka lantas yang terjadi pada Selasa, (11/1/2022) kemarin.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatlantas Kompol Yasnil Akbar Nasution, SIK dalam keterangan persnya mengatakan, pelaku saat ini sudah memenuhi panggilan Unit Laka Lantas terkait kasus laka lantas.

“Kehadiran AL ke Unit Laka Lantas untuk memberikan keterangan terkait laka lantas yang melibatkan dirinya,” ujar Yasnil.

Yasnil menjelaskan, awal kejadian mobil barang dump truk yang dikemudikan AL dari arah Peunayong menuju Perumahan dibelakang Taman Ratu Safiatuddin.

Baca Juga :   Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian, Ustad Yahya Waloni Ditangkap Polisi

Mobar dump truk tersebut melaju dengan kecepatan sedang mengantar barang pesanan tanah timbun guna pembangunan perumahan.

Namun, tambah Yasnil, saat tiba di lokasi kejadian, sepeda motor Honda Beat BL 3061 LAS yang dikemudikan oleh M. Wildan Al Fauzan (16) hendak mendahului mobil yang dikemudikan pelaku tanpa memperhatikan kebebasan jalan.

“Dan, saat itulah terjadinya laka lantas yang mengakibatkan pengendara sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian,” ujarnya.

Baca Juga :   Geruduk Rumah Rakyat, Ini Tuntutan Mahasiswa Aceh pada Aksi Demonstrasi 11 April

Saat itu, lanjut Yasnil, korban kemudian dievakuasi oleh PMI ke Rumah Sakit Zainal Abidin Banda Aceh.

Korban dikebumikan di pemakaman umum gampong Lamdingin, Banda Aceh karena korban merupakan salah satu santri dari Yayasan Futuhal Arifin.

“Jadi, dalam kasus ini pelaku melanggar pasal 312 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara atau denda paling banyak Rp75 juta,” kata Yasnil. (*)