Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaNasional

Terancam Dibubarkan, DPP UPK Minta Bantuan ke DPD RI

249
×

Terancam Dibubarkan, DPP UPK Minta Bantuan ke DPD RI

Sebarkan artikel ini
FOTO : Dok. DPD RI/Detik.com

GLOBAL JAKARTA – Terancam akan dibubarkan oleh Kementerian Desa, Unit Pengelola Kegiatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (UPK NKRI) mengambil langkah mendatangi DPD RI.

Dewan Pengurus Pusat Asosiasi UPK (DPP UPK NKRI) mendatangi Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti untuk meminta bantuan perihal pembubaran tersebut.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ketua DPP UPK NKRI, Asep Septuna Sukirman mengatakan, saat ini lembaganya akan dibubarkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Baca Juga :   PKS Aceh Utara Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir

“Kami akan dibubarkan oleh Kemendes diganti dengan BUMDes Bersama. Dana kami akan diakuisisi,” ujar Asep seperti dikutip detik.com, Jum’at (14/1/2022).

Asep menjelaskan, sebelumnya UPK NKRI bernama PNPM Mandiri. Setelah program PNPM Mandiri dihentikan pada tahun 2014 lalu, para pengurus tak lagi memiliki induk untuk beraktivitas.

“Oleh karena itu, dibentuklah UPK NKRI yang telah memiliki badan hukum sebagai organisasi kemasyarakatan,” katanya.

“Sejak 2014, kami sudah tak lagi menerima dana pemerintah. Kami hanya mengelola dana bergulir saja untuk pengentasan kemiskinan di desa. Kami terus bergerak,” tambah Asep.

Baca Juga :   Sinergitas TNI-Polri dan Dinkes Abdya Upayakan Percepatan Vaksinasi

Asep mengungkapkan, UPK NKRI mendapat suntikan modal awal sebesar Rp 2,6 triliun. Dengan dana tersebut, kemudian pihaknya telah mengembangkan hingga menjadi Rp 4,5 triliun.

Untuk itu, dalam pertemuan yang berlangsung di Rumah Dinas Ketua DPD RI itu, pihaknya meminta bantuan DPD RI untuk menyelesaikan persoalan yang tengah dihadapi.

“Selama tujuh tahun kami tak ada pembinaan. Namun dari hasil audit BPKP, kami tak ada masalah,” sebutnya.

Asep menegaskan, jika UPK NKRI sudah berbadan hukum, sehingga sangat ironis apabila dibubarkan. Sementara, kata dia, masyarakat Indonesia sudah merasakan manfaatnya dari kehadiran UPK tersebut.

Baca Juga :   Tgk H Armisli Minta Surya Paloh "Bismillah", Pecat Taufiqulhadi dari Ketua NasDem Aceh

“Kami yang sudah berbadan hukum diminta membubarkan diri. Sementara, masyarakat sudah merasakan manfaat kehadiran kami. Kenapa kami harus diganti dengan Bumdes bersama,” cetusnya.

Untuk diketahui, UPK NKRI melakukan pengelolaan keuangan dengan pembagian 50% untuk penambahan modal, 15% dana sosial dan 35% untuk kelembagaan.

“Tahun 2020 kami surplus Rp1,2 miliar dan tahun 2021 Rp770 juta. Semua kami kembalikan kepada masyarakat,” pungkas Asep. (*)