Blangpidie, Acehglobalnews.com — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) membantah isu, bahwa tujuan pendataan pegawai kontrak atau tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab setempat untuk keperluan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Ini bukan pendataan untuk menjadi PPPK, jangan salah,” bantah Kepala BKPSDM Abdya, Said Jailani melalui Sekretaris, Saipul Junaidi, kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).
Akan tetapi, jelas Saipul, Pemkab Abdya hanya menjalankan instruksi dari Pemerintah pusat berdasarkan PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Kemudian, menindak lanjuti Surat dari Menpan RB No B/185/ M.SM.02.03/2022, dan juga Surat Menpan RB No.1511/M.SM.01.00/2022.
“Inilah acuannya kenapa kita lakukan pendataan, jangan di salah artikan untuk diangkat menjadi tenaga PPPK, sehingga nantinya akan menjadi persoalan di kemudian hari,” sambungnya.
Saipul menerangkan, bahwa tujuan pihaknya melakukan pendataan ini untuk mendata kembali pegawai Non ASN yang masih aktif bekerja hingga tahun 2022. Adapun kategori tenaga Non ASN yang didata adalah yang memiliki masa kerja minimal 1 tahun sampai dengan 1 Desember 2021.
Selain itu, katanya pegawai tersebut dibiayai dari sumber anggaran APBK serta APBN untuk tenaga Non ASN kementrian dan pusat. Sedangkan, untuk umur minimal 20 tahun maksimal 56 tahun.
“Kita hanya disuruh mendata, berlaku untuk seluruh Indonesia, bukan hanya di Abdya saja. Sejauh ini belum ada info lebih lanjut untuk apa dan bagaimana nantinya tentang data ini, tentunya semua pendataan ini sudah disiapkan secara sistematis oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN),” terang Saipul.