Selain itu, tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan (PKH), rumah tangga dengan anggota tunggal lanjut usia, serta perempuan kepala keluarga (Pekka) dari keluarga miskin.

Sebagaimana di tahun-tahun sebelumnya, penentuan calon penerima manfaat BLT Desa ini harus dilakukan melalui musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Lebih lanjut dalam Permdesa Nomor 2 Tahun 2024, pasal 4 menyebutkan bahwa BLT DD berlaku untuk satu tahun anggaran, dimana penerima manfaat dari program ini menikmati bantuan selama 12 bulan.

Nominal bantuan yang diterima oleh penerima manfaat sebesar Rp300.000 per bulan.

Penyaluran BLT Dana Desa dibayarkan mulai Januari atau dibayarkan paling banyak untuk tiga bulan secara sekaligus.

Pendaftaran BLT Dana Desa

Pendaftaran untuk mendapatkan BLT DD bisanya dilakukan di tingkat desa, dan masyarakat dapat mengajukan permohonan ke pemerintah desa.

Anda dapat mengunjungi kantor desa untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran bantuan sosial tersebut.

Sebelumnya pemerintah desa dapat memanfaatkan data keluarga miskin yang terdaftar dalam desil 1, 2 sampai dengan desil 4 yaitu data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem sebagai calon penerima manfaat BLT Dana Desa.

Data tersebut merupakan data awal dalam pengelompokan keluarga miskin calon penerima manfaat BLT Dana Desa.

Apabila tidak terdapat keluarga miskin pada desil tersebut, maka seperti biasanya, desa melakukan pendataan awal keluarga miskin calon penerima manfaat BLT Dana Desa ini melalui pencatatan yang dilakukan langsung oleh petugas desa dan atau Kepala Dusun/ petugas kewilayahan desa.

Hasil pendataan oleh petugas desa, selanjutnya data keluarga miskin calon penerima manfaat BLT dibawa ke dalam musyawarah desa untuk diverifikasi, validasi dan ditetapkan oleh peserta musyawarah.

Data keluarga miskin calon penerima manfaat BLT melalui musyawarah desa harus memperhatikan dan mempertimbangkan kriteria yang telah ditetapkan dalam Permdesa Nomor 2 Tahun 2024, dimana kriterianya meliputi kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun, sakit kronis, dan atau penyandang disabilitas, tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan (PKH), rumah tangga dengan anggota tunggal lanjut usia, serta perempuan kepala keluarga (Pekka) dari keluarga miskin.(*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News