Dia berharap, peran SKPK dalam melaksanakan program dan kebijakan yang telah dirumuskan dalam dokumen RPKD ini menjadi pedoman dalam intervensi penghapusan kemiskinan ekstrim.

Sebelumnya, Kepala Bappeda Nagan Raya, Rahmatullah, S.STP., M.Si dalam laporannya mengatakan, acara ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 dimana menyebutkan bahwa tugas tim koordinasi penanggulangan kemiskinan.

“Dimana tim akan menyusun dokumen rencana penanggulangan kemiskinan daerah sebagai pengganti dari dokumen strategi penanggulangan kemiskinan daerah yang akan digunakan pada tahun 2022-2026,” tutur Rahmat.

Tujuan dari kegiatan FGD ini, lanjut Rahmat, untuk mendapatkan masukan dari seluruh SKPK terkait tentang penyusunan penanggulangan kemiskinan daerah. Acara yang berlangsung selama satu hari itu, turut dihadiri Kepala SKPK, Para Camat, dan Para Kabag Setdakab dan pejabat terkait lainnya.

Adapun penyampaian materi “Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah” oleh tiga ahli dari Universitas Teuku Umar (UTU) yaitu, Dr Rahmat Pramuly, S.TP.,M.M. kemudian Dr Mursyidin, MA dan Ir Samsunan Mahmud, M.T.(Ril)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp