“Sebagai pemberi rekomendasi, pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memantau kewajiban pemegang izin, termasuk reklamasi bekas galian,” tegasnya.

Lebih lanjut, YARA juga meminta Kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini dengan menetapkan tersangka, baik dari pihak pemilik galian C maupun pihak-pihak yang terlibat dalam operasional tambang tersebut.

Menurut M. Nur, data pemilik galian C seharusnya mudah ditemukan, mengingat izin pertambangan ini dikeluarkan berdasarkan data yang tercatat di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Aceh. Pemerintah gampong, kecamatan, hingga kabupaten juga terlibat dalam pemberian rekomendasi.

Ia juga menyebutkan, berdasarkan data yang ada, izin tambang di lokasi kejadian telah berakhir pada 14 Oktober 2022, namun bekas galian belum direklamasi.

“Tidak sulit mencari pemilik galian ini. Data lengkap ada di tangan pemerintah dari tingkat gampong, camat, hingga bupati. Dinas ESDM juga mengetahui karena terlibat dalam proses izin. Pemilik galian yang lalai melakukan reklamasi harus ditindak sesuai hukum,” tegas M. Nur.

YARA menegaskan bahwa langkah tegas diperlukan agar kasus serupa tidak terulang lagi, mengingat potensi bahaya yang terus mengintai di bekas galian yang tidak direklamasi tersebut. (Ril)