Ia juga menyebutkan, berdasarkan data yang ada, izin tambang di lokasi kejadian telah berakhir pada 14 Oktober 2022, namun bekas galian belum direklamasi.
“Tidak sulit mencari pemilik galian ini. Data lengkap ada di tangan pemerintah dari tingkat gampong, camat, hingga bupati. Dinas ESDM juga mengetahui karena terlibat dalam proses izin. Pemilik galian yang lalai melakukan reklamasi harus ditindak sesuai hukum,” tegas M. Nur.
YARA menegaskan bahwa langkah tegas diperlukan agar kasus serupa tidak terulang lagi, mengingat potensi bahaya yang terus mengintai di bekas galian yang tidak direklamasi tersebut. (Ril)
Halaman
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp