Reporter: Roni Syahputra Berutu
Subulussalam, AcehGlobalNews – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subulussalam menangkap DS (61) terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur, Kamis (23 /12/2022).
Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yanis, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Iptu M Nazir, S.H, M.H, menyampaikan tim yang dipimpin oleh KBO Reskrim Ipda Alfredo Jaka Androla, S.Tr.K, menangkap pelaku di Kabupaten Phakpak Barat, Sumatera Utara.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari H yang menyatakan pelaku diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi nomor: LP/B/ 178 /XII/2022/SPKT/Polres s.salam, tanggal 21 Desember 2022.
“Pelaku diduga mencabuli cucunya sendiri,” ujar Iptu M Nazir.
Hasil penyelidikan pelaku sedang berada di rumah temannya, Tim Resmob langsung bergerak menuju ke lokasi. Saat itu pelaku didalati sedang berada di rumah dalam keadaan tidur.
“Kini pelaku telah diamankan ke Mapolres Subulussalam guna penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 48 Jo Pasal 49 Jo Pasal 50, Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk 200 kali atau kurungan 16,6 tahun penjara.