Apabila nama Anda telah terdaftar sebagai Pemilih Tetap, akan muncul nama lengkap dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Jika nama Anda belum terdaftar sebagai Pemilih Tetap, akan muncul keterangan :
“Data Anda belum terdaftar! Ayo gunakan hak pilihmu. Hubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan data diri kamu terdapat DPT.”
Sesuai keterangan tersebut, sebaiknya Anda segera menghubungi kantor KPU atau PPK/PPS untuk mendaftarkan diri sebagai Pemilih Tetap agar tidak kehilangan hak pilihmu pada 14 Februari mendatang.
Berdasarkan Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2019, pemungutan suara di TPS akan dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat. Ada beberapa dokumen yang wajib dibawa ke TPS, sebagai berikut:
1. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
– KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket)
– Formulir model C Pemberitahuan – KPU
2. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
-KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
– Model A surat pindah memilih
3. Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)
– KTP-elektronik atau surat keterangan (suket).
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah dan cepat memeriksa status DPT dan lokasi TPS Pemilu 2024 secara online.(*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp