Jakarta, Acehglobal – Pemerintah bersama PT PLN (Persero) akan kembali menggulirkan program diskon tarif listrik sebesar 50%. Program ini dijadwalkan mulai berlaku pada 5 Juni hingga 31 Juli 2025 dan menyasar pelanggan rumah tangga kecil.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa diskon ini ditujukan untuk sekitar 79,3 juta pelanggan listrik dengan daya 1.300 VA ke bawah. Program ini merupakan kelanjutan dari kebijakan serupa yang sempat diterapkan pada Januari-Februari 2025.

“Skemanya tetap sama seperti periode sebelumnya, hanya berlaku selama dua bulan, yakni mulai 5 Juni sampai 31 Juli 2025,” kata Susiwijono dalam keterangan tertulis, dikutip DetikFinance, Jumat (30/5/2025).

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyebut bahwa kebijakan ini efektif meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga daya beli di tengah ketidakpastian ekonomi. Ia menegaskan bahwa baik pelanggan prabayar maupun pascabayar akan menerima manfaat serupa.

Menurut Darmawan, pelanggan listrik prabayar akan langsung mendapatkan potongan saat membeli token. Misalnya, jika biasanya token Rp100.000, maka cukup membayar Rp50.000 selama program berlangsung.

Sementara itu, pelanggan pascabayar akan mendapatkan pengurangan otomatis pada tagihan listrik di bulan berikutnya. Jika tagihan listrik sebesar Rp100.000, maka yang harus dibayar hanya separuhnya, yaitu Rp50.000.

Syarat Mendapatkan Diskon Listrik 50 Persen

Dilansir DetikFinance, berikut syarat untuk mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen:

– Berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA
– Menjangkau pelanggan prabayar (token) dan pascabayar
– Potongan bagi pelanggan prabayar otomatis terjadi saat pembelian token
– Pelanggan pascabayar akan otomatis mendapat pengurangan pada tagihan bulan Juli dan Agustus 2025.

Dengan skema ini, pemerintah berharap daya beli masyarakat tetap terjaga dan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi nasional kuartal II tahun 2025.

Skema Diskon Berdasarkan Jenis Pelanggan

Skema potongan diskon tarif listrik 50% sebagaimana yang dikutip dari Instagram @pln_id:

Untuk pelanggan pascabayar, pemakaian listrik selama bulan Juni akan ditagihkan pada Juli dengan potongan 50 persen. Begitu pula untuk konsumsi listrik Juli, tagihan bulan Agustus akan secara otomatis dikurangi setengahnya.

Sedangkan bagi pelanggan prabayar, potongan akan langsung diterapkan saat pembelian token di aplikasi atau kanal pembayaran lain selama Juni dan Juli. Jadi, jika membeli token senilai Rp100.000, maka pelanggan cukup membayar Rp50.000.

Cara Beli Token Listrik Diskon lewat PLN Mobile

Pelanggan prabayar yang ingin mendapatkan diskon dapat membeli token melalui aplikasi PLN Mobile dengan langkah berikut:

1. Buka aplikasi PLN Mobile
2. Pilih menu “Kelistrikan”
3. Klik “Token dan Pembayaran”
4. Masukkan ID Pelanggan atau Nomor Meter
5. Pilih nominal token dan klik “Beli”
6. Lanjutkan ke metode pembayaran dan selesaikan transaksi
7. Diskon 50 persen akan langsung diterapkan
8. Klik “Lihat Transaksi Saya” untuk memastikan pembelian berhasil

Tarif Listrik Berlaku April-Juni 2025

Berikut adalah daftar tarif listrik berdasarkan Surat Penetapan Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik April–Juni 2025:

• R-1/TR daya 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh
• R-1/TR daya 1.300 VA dan 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
• R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
• R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
• B-2/TR daya 6.600–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
• B-3/TM dan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
• I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp996,74 per kWh
• P-1/TR daya 6.600–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
• P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
• P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
• Golongan L/TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh

Itulah informasi lengkap mengenai program diskon tarif listrik 50 persen dari PLN yang akan mulai berlaku pada 5 Juni 2025. Masyarakat diimbau memanfaatkan program ini untuk menghemat pengeluaran listrik rumah tangga. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp