JAKARTA – Praktik politik uang dalam Pemilu mengacu pada tindakan menggunakan uang atau materi sebagai sarana untuk mempengaruhi pemilih atau peserta dalam proses politik, terutama pada saat pemilihan umum.
Praktik ini melibatkan memberikan uang tunai, barang-barang, atau janji-janji materi lainnya kepada pemilih, calon, atau partai politik dengan tujuan untuk mendapatkan dukungan politik atau memenangkan suara.
Politik uang akan berdampak pada rusaknya demokrasi, meningkatkan laju korupsi, menurunkan kualitas kepemimpinan, memperburuk bagi budaya politik, merugikan pembangunan masyarakat, dan menurunkan partisipasi politik.
Guna mencegah terjadinya praktik politik uang pada pelaksanaan pemilu 2024 mendatang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan strategi “Hajar Serangan Fajar.”
“Hajar Serangan Fajar adalah salah satu strategi KPK dalam mencegah serta mengedukasi masyarakat untuk menolak, menghindari, dan membentengi diri dari politik uang dalam pemilu 2024,” tulis akun Twitter @KPK_RI, Sabtu (22/7/2023).
Dikatakan, berdasarkan data kajian KPK, 95% pemilih menjatuhkan pilihan berdasarkan uang, dan sebanyak 46,7% pemilih menganggap politik uang adalah hal yang wajar.
Padahal, politik uang berpotensi menjadi salah satu penyebab terjadinya tindak pidana korupsi.
“Oleh karena itu, KPK mengajak seluruh masyarakat untuk menolak, menghindari, dan membentengi diri dari godaan politik uang dalam kontestasi Pemilu,” ajak KPK. (*)
Hajar Serangan Fajar adalah salah satu strategi KPK dalam mencegah serta mengedukasi masyarakat untuk menolak, menghindari, dan membentengi diri dari politik uang dalam pemilu 2024.#HajarSeranganFajar pic.twitter.com/sOoIoyFE4U
— KPK (@KPK_RI) July 22, 2023