Banda Aceh, Acehglobal — Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) resmi merilist daftar nama-nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota menunaikan perjalanan ibadah haji pada tahun 2025.
Daftar jemaah haji tersebut juga dibagi dalam kelompok prioritas lanjut usia (lansia) dari berbagai embarkasi di seluruh Indonesia.
Hal itu disampaikan Direktur Layanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen PHU, Kemenag, Muhammad Zain.
Ia menjelaskan, pihaknya telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Daftar nama itu tertuang dalam Surat No B -04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025 tentang Daftar Nama Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
“Surat ini kami tujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih untuk disosialisasikan,” kata Muhammad Zain, dilansir laman resmi Kemenag, Kamis (14/2/2025).
Daftar Jemaah Haji Reguler 2025 Se Provinsi Aceh
Seusai surat Kemenag No B -04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025, adapun jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota 1446 H/2025 M prioritas lanjut usia Se-Provinsi Aceh berjumlah total 219 orang. Sementara, total jemaah haji reguler berjumlah 4.110 orang.
1. Klik download disini>>Daftar Jemaah Haji Reguler Prioritas Lansia Se Aceh Masuk Alokasi Kuota 2025.
2. Klik download disini>>Daftar Jemaah Haji Reguler Se Aceh Masuk Alokasi Kuota 2025.
Kriteria Jemaah Haji Reguler 2025
Mengutip laman resmi Kemenag, daftar nama jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi dengan kriteria sebagai berikut:
a. Jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan dengan ketentuan:
1) Berstatus aktif;
2) Berusia paling rendah 18 tahun;
3) Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir pada tahun 1436 Hijriah/2015 Masehi kecuali pembimbing KBIHU bersertifikat.
b. Prioritas Jemaah Haji Reguler lanjut usia yang ditentukan:
1) Secara sistem berdasarkan urutan usia tertua di masing-masing provinsi;
2) Terdaftar sebagai Jemaah haji paling sedikit 5 tahun atau telah terdaftar sebagai Jemaah haji sebelum tanggal 3 Mei 2020.(*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Tinggalkan Balasan