“Terpidana tidak ditahan, cuma pas pelaksanaan berikutnya nanti tetap kita panggil seperti biasa,” Pungkas Iqbal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada 12 terpidana lainnya yang ikut dijatuhi hukum cambuk atas kasus Perjudian yang berdasarkan surat lampiran nama-nama terpidana eksekusi cambuk Tahun 2022 pada Kejari Abdya.

Surat lampiran bernomor :B- /L.1.28/Eku.3/10/2022 Tanggal 17 Oktober 2022 tersebut merincikan nama-nama dan jumlah cambukan yang akan diterima 13 orang terpidana.

Adapun terpidana yang dijatuhi hukum cambuk yaitu Khairul Syahputra dicambuk 18 kali, Safri 14 kali cambuk, Defi Mahdiahindah 14 kali cambuk dan Darmansyah 25 kali cambuk atas kasus terpidana judi online.

Muhibbudin Bin Wali sebanyak 26 kali cambukan, Syafrizal, Ilyas, Jailani. MC, Tes Rianto, Aprizal, Faisal alias Sichan, T. Nun Parisi masing-masing 17 kali cambukan atas kasus perjudian bersama mantan ketua KIP Abdya.