Upaya-upaya penghapusan Qanun LKS, menurut Ustadz Iin Supardi, sejatinya adalah pelanggaran terhadap pelaksanaan Syariat Islam di Aceh. Dari sini, menurutnya terlihat jelas adanya kerancuan dalam pola berfikir seorang Pon Yahya.
Karena, Syariat Islam merupakan dambaan dan jiwa bagi masyarakat Aceh. Generasi muda Serambi Mekkah sudah selayaknya semakin menyempurnakan warisan kultural dari indatu yang telah dijaga selama bertahun-berabad dengan linangan darah dan air mata.
“Saran saya kepada ketua DPR Aceh Bapak Saiful Bahri alias Pon Yaya. mohon belajar kembali tentang konsep Syariah secara kompherehsif supaya cinta kepada syariah, kerena tak kenal maka tak sayang, setelah kenal sayangpun datang. Wallahu ‘allam,” kata Ustadz Iin Supardi. (*)
Editor : Salman
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp