“Dalam hasil Pra Ekspose, Tim Penyelidik Kejari Abdya menyimpulkan telah ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit di atas tanah negara oleh PT. CA di Kecamatan Babahrot, Abdya,” kata Ali Rasab.
BANDA ACEH – Tim Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) melakukan pra ekspose perkara terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit diatas tanah negara oleh PT Cemerlang Abadi (PT. CA) yang berlokasi di Kecamatan Babahrot, Abdya.
Pra ekspose perkara tersebut berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Kamis (11/05/2013), dimulai dari pukul 09.00 WIB hingga 11.30 Wib.
Turut hadir, Kepala Kejati Aceh, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, Koordinator, beserta para kasi di Bidang Tindak Pidana Khusus, Satgassus, serta Jaksa Fungsional Pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh.
Dalam acara tersebut, Kajati Aceh melalui Plh. Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH, memaparkan hasil Penyelidikan yang telah dilakukan, termasuk permintaan keterangan terhadap 32 orang dari pihak Pemerintah Kabupaten Abdya, Kepala Desa/Mantan Kepala Desa, DPRK Abdya, BPN, Provinsi Aceh dan pihak perusahaan yang mengetahui permasalahan tersebut, termasuk para ahli di bidang Kehutanan, Lingkungan, dan Hukum Agraria.
“Dalam hasil Pra Ekspose, Tim Penyelidik Kejari Abdya menyimpulkan telah ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit di atas tanah negara oleh PT. CA di Kecamatan Babahrot, Abdya,” kata Ali Rasab melalui pers rilisnya, Kamis (11/5/2023).
Ia menjelaskan pada kasus tersebut, modus operandi yang digunakan oleh PT. CA adalah tidak melaksanakan kewajiban menjaga kelestarian lingkungan SDA dan tidak membangun kebun plasma seluas 20%-30%.
“Hal ini menyebabkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp. 10.172.592.653.000 (Sepuluh Triliun Seratus Tujuh Puluh Dua Miliar Lima Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Enam Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah),” ungkap Ali Rasab.
Selain itu, lanjut Ali, PT.CA juga diduga mencari keuntungan pengelolaan dan hasil penjualan TBS Kelapa Sawit secara tanpa izin di atas tanah negara seluas 4.847,18 Ha yang hanya didasarkan pada rekomendasi Panitia B dan rekomendasi Plt. Gubernur Naggroe Aceh Darussalam.
Hal tersebut, kata Ali, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 184.000.000.000 (seratus delapan puluh empat milyar rupiah) yang sudah berhasil ditemukan sementara.
“Sebagai tindak lanjut, pra ekspose kegiatan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit diatas tanah negara oleh PT. CA di Kecamatan Babahrot Abdya ini ditingkatkan ke Tahap Penyidikan oleh Kejari Abdya,” pungkasnya. (*)