Sementara itu, Dinas Perizinan Kabupaten Simeulue hingga saat ini belum memberikan keterangan terkait kegiatan pengerukan gunung di Desa Lamamek tersebut.
Kegiatan pengerukan gunung secara ilegal yang berpotensi merusak lingkungan di Desa Lamamek itu diduga sudah berlangsung lebih kurang 10 hari. Oleh karena itu, aparat penegak hukum dan instansi terkait diminta untuk segera menindaklanjuti kegiatan tersebut.(*)
Editor : Salman
Halaman