Blangpidie – Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin resmi melantik pengurus Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Abdya masa bakti 2026–2030. Prosesi pelantikan berlangsung di ruang lobi Kantor Bupati Abdya, Jumat (30/1/2026), dan dihadiri unsur pemerintah daerah serta tokoh masyarakat.
Dalam kepengurusan yang dilantik, Sabirin SY dipercaya menjabat sebagai Ketua MAA Kabupaten Abdya. Sementara posisi Wakil Ketua diemban oleh H. Darul Arkam S.H.
Selain ketua dan wakil ketua, struktur kepengurusan MAA Abdya juga dilengkapi lima bidang. Bidang Hukum Adat diketuai Faisal SH dengan anggota Abdul Aziz dan Jasmanidar, sedangkan Bidang Adat Istiadat dipimpin Muhammad Daud Buang bersama Karimuddin dan Susi Marianti.
Selanjutnya, Bidang Pengkajian, Pendidikan, dan Pengembangan diketuai Junaidi dengan anggota Sanusi dan Zainal Budiman. Bidang Pelestarian Pusaka dan Pembinaan Khasanah Adat dipimpin Ishak Huri dengan anggota Almasyah dan Edi Yanto, sementara Bidang Pemberdayaan Putroe Phang diketuai Hayaturrayah dengan anggota Salma dan Herna Roslita.
Dalam sambutannya, Bupati Safaruddin menegaskan bahwa amanah yang diemban pengurus MAA bukanlah tanggung jawab ringan. Menurutnya, lembaga adat memiliki peran besar dalam menjaga, melestarikan, dan mengembangkan nilai-nilai adat serta budaya Aceh yang telah diwariskan secara turun-temurun.
“Majelis Adat Aceh memiliki posisi yang sangat strategis dalam kehidupan masyarakat kita. Adat bagi orang Aceh bukan sekadar tradisi seremonial, tetapi merupakan bagian yang menyatu dengan identitas, jati diri, dan tata kehidupan masyarakat,” kata Safaruddin.
Ia menjelaskan bahwa adat Aceh tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai keislaman. Adat dan syariat, lanjutnya, tumbuh dan berkembang secara berdampingan serta saling menguatkan dalam kehidupan masyarakat Aceh.
“Sebagaimana ungkapan yang sangat kita kenal bersama, “Hukom ngon adat, lagee zat ngon sifeut”, hukum dan adat bagaikan zat dengan sifatnya, saling menguatkan dan saling melengkapi,” ujar Bupati Safaruddin.

Tinggalkan Balasan