Kadis Kominfosan Aceh Selatan ini berharap melalui kegiatan pelatihan jurnalistik pengelolaan website dapat memberikan pencerahan dan pengetahuan baru bagi para ASN dalam menyebarluaskan berbagai informasi pembangunan daerah kepada masyarakat, khususnya lewat website Pemerintah.
Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana Rinaldi S.Sos mengatakan, kegiatan pelatihan ini berlangsung selama dua hari dari tanggal 13 – 14 Juni 2023.
“Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi Publik dan Permendagri No 35 Tahun 2010 Tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di Lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah,” jelas Rinaldi.
Selain itu, sambung Rinaldi, pelaksanaan kegiatan pelatihan jurnalistik pengelolaan website tersebut juga berlandaskan pada Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik.
“Kegiatan ini terselenggara atas hasil kerjasama berbagai pihak yakni Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui Dinas Kominfosan dengan Media Waspada Aceh,” pungkasnya. (*)
Editor: Redaksi
Simak berita dan artikel lainnya di Google News