Banda Aceh, Acehglobal — Sebanyak 27 orang advokat dilantik menjadi advokat muda DPD Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Aceh di bawah kepemimpinan Safaruddin, SH, MH yang berlangsung di hotel Hermes Banda Aceh, Minggu (20/10/2024).
Dalam sambutannya, Ketua DPD IKADIN Aceh Safaruddin menyampaikan selamat kepada pada peserta yang resmi menjadi anggota IKADIN.
“Mewakili DPP Ikadin, saya mengucapkan selamat bergabung kepada advokat muda yang baru dilantik,” kata Safaruddin.
Safaruddin juga mengingatkan kepada anggota baru dilantik agar mematuhi dan mengikuti aturan internal yang berlaku di organisasi Ikadin.
“Saya berharap agar para advokat muda ini bisa memaruhi aturan internal organisasi dan menjaga kode etik sebagai pegangan advokat,” ujarnya.
Dalam menjalankan tugas, Safaruddin menitipkan pesan kepada para advokat agar tetap kompak dan lebih siap di lapangan dalam menangani berbagai perkara baik litigasi maupun non litigasi.
“Semangat itu harus, jangan berbuat hal-hal yang tidak baik dalam menanggani perkara,” ucap Safaruddin.
Ia mengingat kepada advokat harus bisa menguasai teknologi. Apalagi, saat ini semua sistem pemerintahan sudah berbasis elektronik terutama dalam pelayanan administrasi.
“Dulu kita daftarkan perkara harus ke Pengadilan. Sekarang cukup melalui online yakni melalui e court. Jadi, lebih mudah,” jelasnya.
Untuk itu, Safaruddin berharap para advokat Ikadin wajib memiliki e court, sehingga bisa mendaftarkan perkara dimanapun berada.
“Salah satu syarat pelantikan ini, setiap advokat Ikadin wajib memiliki e court. Semoga rekan-rekan sukses dalam menjalankan profesi, selalu ingat akan sumpah dan memegang teguh kode etik advokat,” ungkapnya.(*)