Dia menjelaskan, BMG memiliki peran penting selain untuk mengembangkan potensi zakat, infak dan sedekah(ZIS) di Gampong juga sebagai mitra strategis Baitul Mal Kabupaten dalam menyalurkan ZIS kepada mustahik.
“Baitul Mal Gampong atau nama lain yang selanjutnya disebut BMG adalah lembaga Gampong yang bertugas mengelola zakat, harta wakaf dan harta keagamaan lainnya sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam,” papar Taufik.
Sementara itu, Ketua Baitul Mal Aceh Selatan, Amrisaldin MS, SHI memaparkan tentang struktur organisasi kepengurusan BMG yang terdiri dari Dewan Penasehat dan Pengurus. Dewan Penasehat bersifat kolektif kolegial yang meliputi Keuchik dan Tuha Peut Gampong.
“Sedangkan, Pengurus BMG terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Ketua secara ex officio dijabat oleh Imuem Gampong atau nama lain,” jelas Amrisaldin.
Selanjutnya, Sekretaris BMG dan Bendahara BMG dipilih oleh Ketua BMG bersama-sama dengan Dewan Penasehat BMG. Dalam hal diperlukan, BMG dapat dilengkapi dengan urusan atau nama lain.
“Urusan sebagaimana dimaksud paling banyak terdiri atas Urusan pengumpulan, Urusan penyaluran serta Urusan Wakaf, Harta Keagamaan lainnya dan Perwalian,” kata Amri.(*)
Editor: Salman