Ada lima Perbup yang disosialisasikan oleh DPMP4 dan BPKD Abdya. Kelima Perbup tersebut akan menjadi pedoman dalam menyusun perencanaan pembangunan gampong pada tahun 2022.

Masing-masing Perbup diantaranya, pertama, Perbup Nomor 1 Tahun 2022 yang memuat tentang Jumlah Besaran Penghasilan Tetap (Siltap) Keuchik dan Perangkat Gampong dalam Kabupaten Abdya.

Kedua, Perbup Nomor 2 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Gampong (ADG), dan Bagian Hasil Pajak serta Retribusi Kabupaten (BHPRK) Tahun 2022.

Ketiga, Perbup Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Aset Gampong dalam Kabupaten Aceh Barat Daya. Keempat, Perbup Nomor 8 Tahun 2022 tentang Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dalam Kabupaten Aceh Barat Daya.

Yang terakhir, adalah Perbup Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rincian Alokasi Dana Gampong (ADG) dan BHPRK Tahun Anggaran 2022 dalam Kabupaten Aceh Barat Daya.

Dalam Perbup Nomor 1 Tahun 2022 yang dikeluarkan pada 14 Januari 2022 lalu, Pemkab Abdya memutuskan untuk menaikkan gaji/siltap bagi Keuchik dan Kepala Urusan (Kaur) di Gampong.

Berdasarkan Perbup itu, mulai tahun 2022 ini siltap Keuchik naik dari Rp2.000.000 menjadi Rp2.450.000 per bulan.

Sedangkan, Perangkat Gampong, yaitu Kaur Keuangan, Kaur Perencanaan dan Kaur Tata Usaha Umum juga bertambah masing-masing sebesar Rp1.250.000 per bulan dari siltap sebelumnya Rp1.000.000 per bulan.

Sementara itu, gaji/siltap Kepala Dusun (Kadus) tidak bertambah masih tetap seperti tahun-tahun lalu yaitu sebesar Rp1.000.000 per bulannya. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News