GLOBAL BLANGPIDIE – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk, dan Pengendalian Perempuan (DPMP4) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melakukan sosialisasi transformasi pengelolaan dana masyarakat eks PNPM menjadi Badan Milik Usaha Desa (BUMDes) bersama.

Kegiatan yang dilakukan bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) itu, berlangsung di Aula Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Abdya (BKPSDM) Abdya, Rabu (30/3/2022).

Acara sosialisasi tersebut diikuti oleh para Camat, Tenaga Ahli (TA) Kabupaten, pendamping desa, Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD), dan Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) kecamatan.

Sekretaris DPMP4 Abdya, Jufrizal menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan sebanyak 49 peraturan pelaksanaan dari undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Salah satu peraturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Milik Usaha Desa.

“Jadi, proses transformasi ataupun pembentukan ini paling lama dua tahun terhitung dari terbitnya PP ini,” ungkapnya.

Pada prinsipnya, kata Jufrizal, BUMDes bersama didirikan dalam rangka kerja sama antar desa dan pelayanan usaha antar desa.

“Jalur implementasinya adalah dilakukan musyawarah antar desa yang difasilitasi oleh BKAD untuk mengagendakan pendirian atau pembentukan BUMDes bersama di tingkat kecamatan,” ujarnya.

Kemudian, sambungnya, hasil kesepakatan dalam musyawarah antar desa tentang pengalihan aset tersebut akan dijadikan pertimbangan dalam penetapan BUMDes bersama dalam melalui peraturan bersama keuchik tentang pendirian BUMDes bersama.

Sementara itu, Wakil Bupati Abdya, Muslizar MT menyebutkan, pembentukan BUMDes bersama merupakan lokomotif pembangunan ekonomi lokal tingkat desa. Membangun ekonomi itu didasari oleh potensi desa, kebutuhan desa, kapasitas desa serta penyertaan modal dari pemerintah desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan desa.

“Untuk itu melalui sosialisasi ini, diharapkan kepada para peserta sosialisasi agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh. sehingga sistem pengelolaan keuangan dan penyertaan modal bagi pelaku usaha yang ada di Kabupaten Abdya ke depannya akan menjadi lebih terstruktur, mengingat BUMDes sudah memiliki badan hukum yang jelas,” terangnya.

Muslizar menghimbau, transformasi atau peralihan pengelolaan dana masyarakat eks program pemberdayaan masyarakat mandiri pedesaan menjadi badan usaha milik desa agar benar-benar dilakukan dan diterapkan serta diaplikasikan dengan baik di masing-masing gampong. Harapan ini tentunya sejalan dengan program Pemerintah Kabupaten Abdya melalui misi dalam Meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui sektor riil pertanian, perkebunan, kelautan, usaha kecil dan menengah, serta memfasilitasi berdirinya lembaga keuangan mikro syari’ah.

“Sasaran dan tujuan akhir Pembentukan BUMDes ini adalah untuk meningkatkan taraf ekonomi masyarakat di gampong yang mendasari pembentukan BUMDes sebagai lokomotif pembangunan di desa lebih dilatar belakangi pada prakarsanya pemerintah daerah dan peran masyarakat gampong dengan berdasarkan pada prinsip partisipatif, kooperatif dan emansipatif dari masyarakat gampong itu sendiri,” paparnya.

Muslizar yakin, setiap gampong pasti memiliki potensi untuk dikembangkan. Bahkan masalahnya, banyak warga tidak menyadari besarnya potensi yang dimiliki desanya.

“Jadi, pada titik inilah BUMDes lahir dan mengembangkan dirinya sebagai lembaga usaha, berbasis potensi asli gampang yang bakal memastikan seluruh warga bakal mendapatkan manfaatnya. Namun pada pelaksanaannya masih banyak BUMDes yang gagal melaksanakan tujuan program tersebut, selain karena kemampuan yang tidak memadai, namun juga terjadi penyimpangan yang dikarenakan penyalahgunaan dana tersebut. Maka dari itu, kami berharap transformasi sistem keuangan ini dapat berjalan sesuai dengan yang kita cita-citakan,” pungkas Muslizar.(*)