Banda Aceh, Acehglobal – DPRK Aceh Tengah secara resmi menyerahkan berkas hasil rapat paripurna penetapan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah terpilih kepada Gubernur Aceh. Prosesi serah terima berlangsung di Kantor Gubernur Aceh pada Kamis pagi (16/1/2025).
Berkas tersebut diserahkan dalam pertemuan resmi yang dihadiri sejumlah pejabat penting, antara lain Ketua DPRK Aceh Tengah Fitriani Mugie, Wakil Ketua I H. Hamdan, S.H., Wakil Ketua II Susilawati, Ketua Fraksi Golkar Agustina, perwakilan KIP Aceh Tengah, dan Panwaslih Aceh Tengah.
Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah, H. Hamdan, S.H., menyampaikan bahwa langkah ini menunjukkan komitmen pihaknya untuk memastikan pelantikan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yaitu pada 10 Februari 2025.
“Langkah ini menunjukkan komitmen kami untuk memastikan proses pelantikan berjalan sesuai dengan ketentuan dan waktu yang telah disepakati, yakni pada 10 Februari 2025,” ujarnya.
Pelantikan tersebut juga mengacu pada prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan otonomi khusus di Aceh.
“Kejelasan tanggal ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi pelaksanaan pelantikan dan menjamin kelancaran transisi kepemimpinan di Aceh Tengah,” tegasnya.
Hamdan menambahkan bahwa Aceh memiliki kekhususan hukum (lex specialis) dalam pelaksanaan Pilkada, sebagaimana diatur dalam UUPA dan Qanun Pilkada. Oleh karena itu, pelantikan kepala daerah di Aceh, khususnya Aceh Tengah yang tidak terlibat dalam sengketa Pilkada, harus dilaksanakan tanpa menunggu selesainya perkara di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami berharap pemerintah pusat dan KPU memahami hal ini serta memberikan perhatian khusus kepada Aceh, yang menjalankan Pilkada berdasarkan kekhususan yang diatur dalam UUPA dan Qanun Pilkada,” kata Hamdan, yang juga politisi Partai NasDem.
Ia juga menekankan pentingnya pelantikan kepala daerah di Aceh dilakukan secara terpisah, sesuai semangat otonomi khusus yang berlaku di provinsi tersebut.
“Kami meminta agar pelantikan Bupati dan Wakil Bupati di Aceh, termasuk Aceh Tengah, dapat dilakukan secara terpisah dengan tetap mengacu pada UUPA dan Qanun Pilkada. Hal ini penting untuk menghormati kekhususan Aceh,” pungkasnya.
Acara serah terima dokumen tersebut menegaskan komitmen DPRK Aceh Tengah dalam mendukung transisi kepemimpinan yang tertib, sesuai hukum, dan bermanfaat bagi pembangunan daerah. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Tinggalkan Balasan