“Pasal 310 dan 311 itu delik pidana umum bukan delik aduan dan ancamannya 6 sampai 12 tahun penjara, jadi Polres Bireun perlu menuntaskan kasus ini sampai tuntas,” tegas Zubir.
Ia mendesak agar kasus laka lantas ini jangan dipaksakan untuk diselesaikan dengan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice), karena ancaman pidananya diatas lima tahun, sehingga perlu diusut tuntas agar hukum tegak dimata rakyat.
“Apalagi, menurut informasi korban merupakan masyarakat yang berpenghasilan rendah,” sebut Zubir.
“Kami mendesak Polres Bireun serius menegakkan hukum dalam kasus ini, jangan karena masyarakat kecil kemudian hukum tidak tegak, kalaupun ada aturan tentang penyelesaian secara restoratif justice itu perlu dilihat syarat-syaratnya apakah mencukupi, jika tidak jangan dilaksanakan, tegakkan hukum agar rakyat tidak apatis terhadap penegakan hukum yang kerap tidak memihak rakyat kecil,” tutup Zubir. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Tinggalkan Balasan