“Koperasi adalah kumpulan dari masyarakat dan sisa atau laba dari usaha koperasi dapat dibagikan langsung kepada anggota koperasi. Maka itu, masyarakat harus menjadi anggota kopdes Merah Putih,” jelasnya.
Berdasarkan aturan koperasi, sebut Cek Dar, para anggota hanya dibebankan menyetor sekali simpanan pokok (Simpok) dan simpanan wajib (Simwa) setiap bulan serta simpanan sukarela (Simka).
“Beda dengan BUMDes, yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat. Kalau koperasi tujuannya mensejahterakan anggotanya dan hanya anggota yang bisa memanfaatkan fasilitas koperasi,” tambah anggota Satgas Percepatan Pembentukan Kop Des Merah Putih Kabupaten Abdya itu.
Ia menyebut pemerintah menargetkan 80.000 Kopdes Merah Putih secara nasional. Karena itu, desa yang cepat membentuk koperasi ini akan mendapatkan apresiasi dari pemerintah pusat.
Untuk kepengurusan Kop Des Merah Putih, Cek Dar menyarankan agar memanfaatkan sumber daya manusia lokal desa yang sudah selesai menamatkan sarjana untuk mengelola dan mengembangkan koperasi tersebut.
“Dengan hadirnya koperasi ini, telah membuka lapangan kerja bagi masyarakat desa, sehingga pengangguran di desa bisa ditekan,” kata dia.
Ia berpesan agar masyarakat tidak pesimis dalam menerima kehadiran Kop Des Merah Putih. “Kita jangan pesimis, karena ini peluang bagi kita untuk menggerakkan perekonomian desa,” lanjutnya.
Cek Dar mengapresiasi pelaksanaan musyawarah pembentukan Kop Des Merah Putih di Gampong Kuta Bahagia. Menurutnya, pemilihan waktu musyawarah pembentukan koperasi dilaksanakan pada malam hari, sebab siang warga sibuk beraktifitas menunjukan bahwa bukti partisipasi masyarakat masih cukup tinggi dalam mempercepat terbentuknya Kop Des ini.
“Meski Kuta Bahagia buat musyawarahnya malam, nggak siang seperti desa-desa lain, tapi ini adalah bukti dari keseriusan masyarakat dalam mempercepat koperasi ini terbentuk. Kalau kata mantan Wapres Pak Yusuf Kalla lebih cepat lebih baik,” tandasnya. (*).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp